Tanjungbalai(harianSIB.com)
Polres Tanjungbalai melalui Polsek Tanjungbalai Utara (TBU) berhasil meringkus seorang pria inisial A (34), pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor pada hari Senin (22/9/2025) kemarin.
Turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek honda scoopy warna coklat hitam Nopol BK-4267-VBJ.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres AKBP Welman Feri melalui Kapolsek TBU Iptu Muhamad Rony kepada Jurnalis harianSIB.com, Kamis (25/9/2025).
Disebutkan Kapolsek, korban penggelapan seorang wanita inisial WW (42) warga Jalan HM Yunus Kelurahan Sejahtera Kecamatan TBU Kota Tanjungbalai, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 lalu.
Baca Juga: Ciptakan Kelancaran Lalu Lintas Pagi Hari, Satlantas Laksanakan Pengaturan Jalan di Tanjungbalai Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal ketika pelaku mendatangi rumah korban WW untuk meminjam sepeda motor dengan alasan untuk pergi melihat orang tua yang sedang berada dirumah sakit.
Selanjutnya korban memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada pelaku. Kemudian korban menunggu pelaku namun tidak kunjung kembali dan saat korban menelpon pelaku juga tidak direspon.
Editor
: Wilfred Manullang