Labuhanbatu(harianSIB.com)
Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang terduga pengedar Narkoba di Desa Seisakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Terduga pelaku, MS alias Sapran (44), diringkus di kampungnya, Dusun I, Desa Seisakat, Selasa (23/9/2025) sekira pukul 18.15 WIB.
Kapolsek Panai Hilir, AKP Rustam E Silaban SH, mengatakan terduga pengedar Narkoba jenis sabu, MS alias Sapran, ditangkap menindaklanjuti aduan masyarakat (Dumas) terkait maraknya aktivitas peredaran sabu di lingkungan padat penduduk, Desa Seisakat.
"Petugas juga mengamankan barang bukti satu paket sedang (plastik klip) dan 3 paket kecil berisi sabu seberat 2,31 gram, bungkus rokok warna hitam berisi 50 plastik klip kosong, dan uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil penjualan sabu," ungkap Kapolsek kepada sejumlah wartawan, Kamis (25/9/2025).
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Tes Urin Personel Satresnarkoba Kapolsek mengatakan pihaknya menerima informasi awal pada pukul 15.30 WIB. Ia kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan beserta Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
"Sekitar pukul 18.15 WIB, tim mengamankan seorang pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan Dumas. Saat diamankan di pinggir jalan Dusun I Desa Seisakat, Sapran membawa satu plastik klip kecil berisi sabu di tangan kanannya," ungkapnya.
Editor
: Wilfred Manullang