Tanjungmorawa(harianSIB.com)
Personel Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi saat rumah korban ditinggal pemiliknya.
Kedua pelaku berinisial BS (25), warga Dusun I Desa Wonosari, dan Is alias Keling (20), warga Dusun III B Desa Limaumanis, Kecamatan Tanjungmorawa. Penangkapan dilakukan setelah korban, Ayu Najila (20), melaporkan kehilangan motor Honda Beat miliknya.
Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Jonni H Damanik, Kamis (25/9/2025) menjelaskan, motor korban raib saat ditinggal menjenguk orangtuanya di Galang pada Selasa (9/9/2025) malam. "Pelaku masuk ke rumah dengan merusak pintu belakang, lalu membawa kabur sepeda motor," katanya.
Baca Juga: Pelaku Usaha Pengolahan Terasi dan Kerupuk Udang di Tanjungleidong Curhat ke Gubernur, Ini kata Bobby Nasution Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Binnes P Saragih melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas dan lokasi para pelaku. BS ditangkap saat berjalan kaki tak jauh dari rumahnya, Rabu (24/9/2025) pagi. Dari hasil interogasi, BS mengaku beraksi bersama rekannya, Is.
Tak ingin buruan lepas, polisi menangkap Is alias Keling pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Parkir Dusun I Desa Wonosari. Dari keduanya, polisi menyita sepeda motor Honda Beat hasil curian sebagai barang bukti.