Medan(harianSIB.com)
Seorang penumpang ojek online (ojol) Shopee berinisial Sy (31), warga Jalan STM Suka Tabah, Kecamatan Medan Johor, ditangkap personel Polsek Medan Baru usai menggelapkan handphone milik driver ojol. Penangkapan dilakukan Kamis (25/9/2025) pagi.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan menjelaskan, korban bernama Sugito (59), warga Jalan Starban Gang Bilal, Kelurahan Polonia. Peristiwa bermula ketika korban bertemu dengan pelaku di Jalan AH Nasution, Kamis sekitar pukul 02.00 WIB.
"Pelaku meminta diantar ke Simpang Titi Kuning dengan alasan hendak ke rumah kakaknya untuk meminta uang token listrik. Korban tidak curiga dan menuruti permintaan," kata Iptu Poltak, Kamis petang.
Namun di perjalanan, pelaku mengubah tujuan ke Jalan Karang Sari, Polonia. Sebelum tiba, pelaku meminjam uang Rp30.000 kepada korban dengan janji akan mengembalikannya. Sesampainya di Gang Bengkok, pelaku kembali beraksi dengan meminjam HP korban, beralasan ingin menelpon kakaknya.
Baca Juga: Pura-pura Beli Rokok, Pemuda Curi HP di Warung, Ditangkap Polisi Sehari Kemudian "Setelah menerima HP, pelaku meninggalkan korban di lokasi. Saat korban sadar menjadi korban penipuan, ia sempat mencari pelaku namun tak ditemukan," jelas Poltak.
Korban lalu menghubungi rekan-rekan ojol untuk menceritakan kejadian. Sekitar pukul 05.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Medan Baru yang sedang patroli mendapati para driver ojol berkumpul di Jalan Karang Sari.