Simalungun(harianSIB.com)
Seorang pelaku penggelapan sepeda motor di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun berinisial ST (36) ditangkap polisi. ST ditangkap dalam tempo 12 hari setelah laporan diterima polisi.
"Tersangka ST diringkus di rumahnya di Huta V Jalan Protokol, Nagori Marihat Bandar pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, hanya 12 hari setelah laporan diterima," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (26/09/2025).
Verry menjelaskan, kejadian penggelepaan sepeda motor terjadi pada Jumat (12/9/2025) pukul 11.00 WIB di area Perluasan Tanah Pemda Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, ketika korban yang sedang bekerja sebagai tukang bangunan didatangi tersangka.
"Modus pelaku sangat licik, dia memanfaatkan rasa kasihan korban dengan mengatakan ingin menjenguk anaknya yang sakit untuk meminjam sepeda motor," ujarnya.
Baca Juga: Kapolres Simalungun Besuk Korban Konflik TPL- Masyarakat, Serukan Perdamaian Atas kejadian itu, sebut Verry, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000. Sepeda motor yang menjadi objek penggelapan adalah Honda Supra X 125. Korban melapor ke polisi. Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap pelaku.
"Saat diperiksa, pelaku telah menggadaikan sepeda motor korban seharga Rp 1 juta. Pelaku sangat nekat, hanya tiga jam setelah meminjam motor, dia sudah menggadaikannya. Ini menunjukkan niat jahat yang sudah direncanakan," ujarnya.
Editor
: Robert Banjarnahor