Tebingtinggi(harianSIB.com)
Tim Opsnal Sat ResnarkobaPolres Tebingtinggimembekuk seorang terduga pengedar sabu berinisial MS (26) alias Nyoi dari dalam satu rumah di kawasan Jalan Ir H Juanda, Kota Tebingtinggi, Sabtu (13/9/2025) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Jumat (26/9/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Jimmy mengatakan, penangkapan terhadap warga Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan MS sebagai sarang peredaran narkoba jenis sabu dan dinilai sudah sangat meresahkan.
Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres bergegas melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi dimaksud untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Baca Juga: Kapolres Aceh Tenggara Janjikan Hadiah Rp1 Juta Bagi Warga Tangkap Pengedar Narkoba "Saat tiba di lapangan, petugas langsung menggerebek satu rumah di Lingkungan II Jalan Ir H Juanda, dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan," ujar Jimmy.
Kasat Resnarkoba juga menjelaskan, selain mengamankan pelaku, tim turut pula menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu siap edar seberat 5,19 gram, 1 sepedamotor matic tanpa plat polisi, 1 HP android dan 1 anak kunci.
Editor
: Robert Banjarnahor