Sibuhuan(harianSIB.com)
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) mengamankan enam orang dalam penggerebekan di Room Karaoke Aek Milas, Desa Paringgonan Julu, Kecamatan Ulu Barumun, Minggu (21/9/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Informasi awal kasus ini disampaikan melalui rilis resmi Kasi Humas Polres Palas yang dikirim ke grup wartawan pada Jumat (26/9/2025) pukul 10.00 WIB.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (20/9/2025) malam sekitar pukul 23.50 WIB, bahwa lokasi karaoke tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi ekstasi. Tim Opsnal kemudian melakukan tangkap tangan terhadap lima orang berinisial IL, CV, RM, AW, dan KPS di salah satu room karaoke.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil ekstasi di jaket milik CV dan satu butir pada RM. Keduanya mengaku mendapat barang dari IL. Polisi kemudian menemukan tiga butir ekstasi lain yang disimpan IL di kamar mandi luar room karaoke.
Baca Juga: Bulog Sumut Siap Salurkan Jagung Subsidi SPHP ke Peternak Berdasarkan keterangan IL, barang itu diperoleh dari RAS alias Kibel. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan RAS di Batang Bulu, Kecamatan Barumun, Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari gelar perkara, empat orang yakni IL (23), CV (35), RM (28), dan RAS alias Kibel (21) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika. Dua orang lainnya, AW (18) dan KPS (21), dinyatakan negatif narkoba setelah tes urine sehingga dikembalikan kepada keluarganya.
Editor
: Robert Banjarnahor