Sibuhuan(harianSIB.com)
Personel Polsek Sosa bersama Satresnarkoba Polres Padang Lawas (Palas) kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas narkoba. Empat pria diamankan dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Palas dan Kabupaten Rokan Hulu, Riau, terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Kamis malam (18/9/2025).
Informasi awal kasus ini disampaikan melalui rilis resmi Kasi Humas Polres Palas yang dikirim ke grup wartawan pada Jum'at (26/9/2025) pukul 10.30 WIB.
Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial DIN (35), warga Bukit Berbunga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas; LSS (31), warga Padang Rum Bao, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas; BP (26), warga Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas; dan DD (38), warga Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Dari para terduga, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat total sekitar 2,65 gram, uang tunai, alat hisap, serta sejumlah telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi.
Baca Juga: Polres Palas Gerebek Karaoke, 6 Orang Diamankan Terkait Ekstasi Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Padang Hurung Bao, Desa Hutaraja Lamo, Kecamatan Sosa, sering terjadi transaksi sabu. Tim gabungan
Polsek Sosa dan Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan LSS.
Pengembangan berlanjut hingga ke lokasi lain, dan akhirnya mengarah kepada DD di Desa Batang Kumu, Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil interogasi, polisi menduga para pelaku saling terkait dalam jaringan peredaran sabu lintas daerah.
Editor
: Robert Banjarnahor