Medan(harianSIB.com)
Satreskrim Polrestabes Medan meringkus 3 tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, masing-masing berinisial Tu (56) dan Nga (49) keduanya abang beradik kandung warga Percut Sei Tuan, Deliserdang, serta RL (65) warga Percut Sei Tuan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Jumat (26/9/2025) mengatakan Tu dan Nga tega mencabuli dua anak perempuan berinisial CA (14) dan AS (16). Kedua korban merupakan putri kandung dari pelaku Nga. Sedangkan pelaku RL tega mencabuli dua anak perempuan sekaligus, DAR (11) dan KOR (12).
"Kedua pelaku abang beradik itu memcabuli CA dan AS secara bergantian. Kejadian itu bermula ketika pelaku Nga menjalani hukuman di penjara. Sedangkan kedua anaknya (korban) tinggal bersama Tu," ujarnya.
Lanjutnya, pelaku Tu melakukan perbuatan cabul kepada AS sejak 2018 hingga 2020. Pelaku Nga melakukan aksi bejatnya kepada AS sejak tahun 2024 hingga terakhir kali tanggal 18 september 2025. Sementara korban CA dicabuli Nga sejak tahun 2022 hingga tanggal 18 September 2025.
Baca Juga: Razia di Capital Building Medan, 33 Pengunjung Dites Urine Negatif "Dalam pengakuannya, Nga melakukan hal tak terpuji itu kepada anaknya secara bergantian. Itu dilakukannya lantaran butuh penyaluran hasrat pasca bercerai dengan istrinya," jelasnya.
Diungkapkan Kasat, perlakuan itu dilakukan Nga dengam ancaman agar kedua anaknya tidak memberitahukan kepada orang lain. Di rumah itu ada satu kamar. Saat satu anak ke kamar mandi, disitu korban dikerjain. Begitu secara bergantian.