Belawan(harianSIB.com)
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, meringkus seorang priia, E (31), dengan dugaan sebagai pengedar sabu - sabu di Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, berikut barang bukti berupa 2 plastik klip sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, 1 buah dompet, dan 1 unit HP.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane SH MH, Minggu (28/9/2025) mengatakan, penangkapan E (31) berikut barang bukti tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang sering dijadikan lokasi transaksi sabu -sabu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di bawah tempat tidur tersangka.
"Barang bukti berhasil diamankan dari bawah tempat tidur, dan pada saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Baca Juga: Seorang Warga Purwodadi Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Guna pengusutan lanjut, E yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)
Editor
: Robert Banjarnahor