Medan(harianSIB.com)
Polda Sumut menegaskan komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, khususnya di lima kecamatan yang teridentifikasi rawan penyalahgunaan narkoba.
Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (26/9/2025) mengungkapkan lima kecamatan tersebut yakni Tanjung Morawa, Percut Sei Tuan, Sunggal (Kabupaten Deli Serdang), serta Medan Marelan dan Medan Deli (Kota Medan).
"Kelima kecamatan ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, karena berpotensi besar menjadi jalur peredaran narkoba di Sumatera Utara," tegas Kombes Calvijn.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Belawan Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Kelurahan Terjun Data kepolisian mencatat, di
Tanjung Morawa terungkap 24 kasus dengan 24 tersangka,
Percut Sei Tuan 21 kasus dengan 25 tersangka, dan
Sunggal 19 kasus dengan 22 tersangka. Sementara di
Medan Marelan tercatat 19 kasus dengan 21 tersangka, dan
Medan Deli 19 kasus dengan 20 tersangka sepanjang 2025.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Minggu (28/9/2029) menekankan langkah pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan.