Medan(harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua pengedar sabu, MI (33) dan MW alias Edo (29), warga Jalan Pelaksanaan Dusun IV Gang Famili V, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Minggu (28/9/2025) menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba. "Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mengintai sebuah rumah yang dicurigai sebagai lokasi transaksi," ujarnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu di saku celana depan MW alias Edo, uang tunai Rp85 ribu, serta kotak berisi tiga plastik klip sabu, satu plastik kosong, sekop pipet, dan timbangan elektrik. Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 0,67 gram.
Baca Juga: Polda Sumut Soroti 5 Kecamatan Rawan Narkoba Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang wanita berinisial Wulan dan baru dua minggu menjalankan bisnis haram tersebut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako," jelas Thommy.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.(**)