Medan (harianSIB.com)
Polsek Medan Baru meringkus seorang pelaku pengedar uang palsu (upal) berinisial MN (39) warga Jalan Perjuangan Gang Famili, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan, Senin (29/9/2025) mengatakan tertangkapnya pelaku berawal saat dua saksi atas nama Prania Sinamo (18) dan Sri Devi (33) sedang bekerja sebagai kasir di pasar malam Nusantara Ceria lapangan Citra Garden Jalan Djamin Ginting Kelurahan Titi Ranti.
"Kedua saksi sedang melayani pembeli tiket, karena saat itu kondisi di pasar malam sedang ramai. Tiba-tiba seorang pria (pelaku) datang membeli 1 lembar tiket wahana seharga Rp 10.000. Dimana pelaku saat itu membeli tiket dengan menggunakan uang Rp 50.000 dan saksi memberikan kembalian uang Rp 40.000," ujarnya.
Lanjut Iptu Poltak, setelah itu pelaku langsung pergi. Kedua saksi mengecek uang Rp 50.000 yang diberikan pelaku tadi, dan ternyata itu palsu. Uang tersebut kemudian dipisahkan dan disimpan oleh saksi. Tak berapa lama pelaku MN kembali lagi untuk membeli tiket dan memberikan uang Rp 50.000 kepada saksi.
Baca Juga: Tak Sampai 2 Jam, Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Curanmor "Saksi mengecek uang tersebut, dsn ternyata palsu seperti uang yang pertama kali diberi. Kedua saksi mengatakan kepada pelaku bahwa uangnya palsu. Namun pelaku langsung mengambil kembali uangnya dan kabur. Kasir tersebut memberitahukan hal itu kepada kasir yang lain agar waspada dengan pelaku yang mengedarkan uang palsu," ungkapnya.
Masih kata Kanit Reskrim, Minggu (28/9/2025) sekira pukul 00.00 WIB pasar malam tutup, dan kedua saksi menyetor uang kasir. Saat dihitung, uang yang disetor kedua saksi ada 2 lembar uang Rp 50.000 palsu. Pihak pasar malam kemudian melaporkannya ke Polsek Medan Baru.
Editor
: Wilfred Manullang