Medan(harianSIB.com)
Polda Sumut melalui Ditresnarkoba menangkap tiga orang berikut ratusan pil ekstasi berbagai logo, termasuk merek Superman siap edar.
Diketahui, satu dari ketiga tersangka disebut-sebut anggota Brimob Polda Sumut bernama Panglima Akbar Nasution.
Informasi yang diperoleh, penangkapan pertama berlangsung pada Minggu (14/9/2025), pukul 00.01 WIB, di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Tersangka bernama Raju (46), warga Jalan Mangkubumi, Los V, Medan Maimun, ditangkap tangan saat menjual 20 butir ekstasi seharga Rp3 juta kepada petugas yang menyamar.
Hasil pemeriksaan, Raju mengaku memperoleh ekstasi dari dua rekannya yakni, Kristin (28), warga Jalan Mangkubumi , Medan Maimun, dan Panglima Akbar Nasution (36), kelahiran Pematangsiantar, warga Jalan Bahagia Ruko The Fortune, Medan Kota.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan di Tanjungbalai, Bidkum Polda Sumut Belum Keluarkan Saran Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan. Pada pukul 02.30 WIB, tim berhasil menangkap Panglima Akbar Nasution, di dekat Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota. Dari tangannya turut diamankan iPhone 11 Pro Max. Ia mengaku diperintah oleh pria berinisial W.D alias Manik yang kini masih dalam penyelidikan.
Keesokan harinya, Senin (15/9/2025), pukul 13.20 WIB, polisi kembali meringkus Kristin, di Perumahan Asoka City, Jalan Besar Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangannya disita iPhone 16 Pro Max. Kristin mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang pria berinisial A (dalam lidik) dengan harga Rp100 ribu per butir.