Jakarta(harianSIB.com)
Razman Arif Nasution divonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
"Menyatakan Terdakwa Rahman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah," ujar majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025) dikutip CNN Indonesia.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Razman.
Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Eksekusi Silfester Matutina, Kejaksaan Masih Lakukan Pencarian "Menjatuhkan denda kepada Terdakwa dengan Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan," katanya.
Vonis yang berikan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Razman 2 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik. Jaksa meyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Editor
: Wilfred Manullang