Tebingtinggi(harianSIB.com)
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial JF (39), warga Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Selasa (16/9/2025) sore, di kawasan Jalan Salak, Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi harianSIB.com, Rabu (1/10/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan Jimmy, ditangkapnya warga Sergai itu berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah lantaran lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan sarang peredaran gelap narkoba oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.
Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres dipimpin Kanit Ipda Hadi Priyono bergegas melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam ke lokasi dimaksud.
Baca Juga: Atlet NPCI Sergai, Riadi Sahputra Perkuat Indonesia di IndianOil New Delhi 2025 "Sesampainya di situ, pelaku yang terpantau dengan gerak-gerik mencurigakan langsung ditangkap petugas tanpa perlawanan," ujar Kasat Resnarkoba.
Jimmy juga menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, polisi turut pula menyita beberapa alat bukti kejahatan narkotika berupa 13 paket sabu siap edar seberat 25,87 gram, 1 timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, 1 pipa berujung runcing, 1 brankas kecil dan 1 HP android yang digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba.
Editor
: Robert Banjarnahor