Tanjungbalai(harianSIB.com)
Setelah dua kali melakukan tindak pidana pencurian, seorang pria bernama M Ridwan alias Kibo (33), warga Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, diringkus petugas Polsek Tanjungbalai Utara (TBU), Senin (29/9/2025).
Hal itu dibenarkan Kapolres Tanjungbalai melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M Ruslan, kepada harianSIB.com, Rabu (1/10/2025) malam.
Dijelaskan Sihumas Ipda M Ruslan, pelaku pertama kali beraksi pada Jumat, 17 Januari 2025, dengan korban Mursiah alias Mur (51), warga Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Tanjungbalai: Polri Wajib Tanamkan Nilai Pancasila "Pelaku mencuri tas korban saat salat subuh di dalam Masjid Persaudaraan ISLAM (Menara Lima), Kecamatan TBU, Kota Tanjungbalai. Kerugian korban mencapai Rp12.500.000," sebut
M Ruslan.
Kemudian, sambungnya, aksi pencurian kedua yang dilakukan pelaku pada 7 September 2025, dengan korban Sarah alias Uwek (50), warga Air Joman Asahan.