Tanjungmorawa(harianSIB.com)
Dituduh 2 kali mencuri handphone (HP) milik pekerja, Personel unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, menangkap seorang pekerja rumah makan simpang tiga berinsial JS (28) warga Desa Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Serdangbedagai, Rabu (1/10/2025) pukul 16.30 WIB, di rumah makan tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, AKP Jonni H Damanik, kepada harianSIB.com, Kamis (2/10/2025) di Polsek Tanjungmorawa.
Terduga ditangkap berdasarkan pengaduan korban yang juga pekerja rumah makan (RM) simpang tiga, Erwin Afandi (30) warga Dusun Pelita Desa Pegajahan Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdangbedagai, Rabu (1/10/2025).
Dalam laporan pengaduan itu disebutkan, sebelumnya dia meletakkan Hpnya di atas tempat tidur pada mess pekerja rumah makan tersebut, di Jalinsum Dusun I Desa Tanjungmorawa A Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga: DPRD Deliserdang Rekomendasikan PT SMP Suzuya Diperiksa Kejaksaan Soal Pajak Setelah bekerja di rumah makan tersebut, korban tidur dan meletakkan HP miliknya didekat badannya yakni diatas tempat tidurnya. Namun saat terbangun, ternyata HP tersebut sudah raib dari sampingnya, Rabu (1/10/2025) pukul 02.30 WIB.
Setelah ditanyai kepada beberapa temannya, seorang pekerja yang lain melihat bahwa JS telah mencuri HP korban, dari sampingnya saat dia tertidur. Tidak terima karena sudah 2 kali kehilangan HP, korban membuat laporan kepada Polisi.
Editor
: Robert Banjarnahor