Sibolga(harianSIB.com)
Terduga pelaku kasus pencurian HP seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NRS (22) warga Desa Mela Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap polisi, Rabu (1/10/2025), di Jalan DE. STB Panggabean, Sibolga.
Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Pasma Pasaribu, melalui Kanit Reskrim Ipda Erwin CA. Siahaan, dalam keterangan resmi mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/43/X/2025/POLSEK SIBOLGA SELATAN/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, yang diterima pada hari yang sama, yakni 1 Oktober 2025.
Pelapor sekaligus korban dalam kasus ini adalah Elvriani Situmeang (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) dan dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian Rp3.100.000 akibat pencurian handphone (HP) miliknya.
"Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku, dan pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan hal mencurigakan," katanya seraya menambahkan barang bukti yang diamankan berupa HP.
Baca Juga: Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pekerja Rumah Makan, Dua Kali Curi HP Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Selatan, katanya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.
"Berdasarkan catatan kepolisian, terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)," katanya. (*)
Editor
: Robert Banjarnahor