Medan(harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 5 tersangka pengedar narkotika jenis sabu sekaligus kelompok scammer (penipuan) dengan modus lewat panggilan telepon.
Para tersangka yang yang dibekukl Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan masing-masing berinisial SR (36), SP (46), AS (25), ES (37) dan BS (32).
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan SH SIK MH dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/10/2025) mengatakan
Kasus ini terungkap usai petugas mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di satu rumah Jalan Besar Delitua, Deliserdang pada, Sabtu (27/9/2025).
Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Panai Hilir "Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, dan kemudian melakukan penggerebekan. Dari lokasi petugas menciduk 5 tersangka. Saat digeledah, petugas menemukan 16 bungkusan berisi sabu seberat 46,94 gram yang disimpan di speedometer dan lampu sepeda motor," ujarnya.
Lanjut AKBP Thommy, saat diinterogasi, kelima tersangka merupakan bagian dari kelompok scammer yang kerap mengaku sebagai bagian dari anggota keluarga yang menerima telepon, untuk kemudian meminta uang.
Editor
: Wilfred Manullang