Pematangsiantar(harianSIB.com)
Dua pria berinisial KA (23) dan MS (52), ditangkap polisi saat bertransaksi sabu di Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (25/9/2025) malam sekira pukul 22.35 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Kamis (2/10/2025), menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli sabu di kawasan Jalan Pesantren.
"Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya di sebuah pondok papan," ujar Irwanta.
Dari lokasi, polisi menyita 3 paket sabu seberat 0,68 gram, uang tunai Rp400 ribu, satu kotak rokok berisi sabu serta dua unit handphone.
Baca Juga: Kapolres Siantar Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan Tersangka KA mengaku mendapat sabu dari MS, sedangkan MS mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial O yang kini masih buron.
"Keduanya sudah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum sesuai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)
Editor
: Wilfred Manullang