Medan(harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua pengedar pil ekstasi di lokasi berbeda, Kamis (2/10/2025). Keduanya berinisial AS (27), warga Jalan Titi Papan Gang Turi 1, Kecamatan Medan Petisah, dan BH (24), warga Jalan Bromo Gang Pukat, Kecamatan Medan Denai.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran gelap narkoba di kawasan Jalan Sei Tuan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
"Petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Target operasi kemudian menentukan lokasi transaksi di Jalan Sei Tuan," kata AKBP Thommy dalam keterangan tertulisnya.
Setiba di lokasi, polisi bertemu dengan BH yang sudah menunggu di pinggir jalan. "Saat tersangka akan menyerahkan ekstasi, petugas langsung meringkusnya. Dari tangan BH disita tiga butir pil ekstasi merah jambu merek Micky Mouse dengan berat bersih 1,22 gram," ujarnya.
Baca Juga: Polrestabes Medan Ringkus 5 Tersangka Pengedar Sabu Sekaligus Sindikat Scammer Dari hasil interogasi, BH mengaku mendapat barang haram itu dari AS. Polisi kemudian bergerak ke rumah AS di Jalan Titi Papan Gang Turi 1. Dari penggeledahan, petugas menemukan lima butir ekstasi merah jambu merek Micky Mouse dengan berat bersih 2,12 gram di depan kamar tidur pelaku.
"Kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mako Polrestabes Medan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," pungkas AKBP Thommy.(**)