Tebingtinggi(harianSIB.com)
Polda Sumut memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dari tiga polres jajaran, yakni Polresta Deliserdang, Polres Serdangbedagai, dan Polres Tebingtinggi. Paparan dilakukan di Mapolres Tebingtinggi, Kamis (2/10/2025).
"Dari tiga polres jajaran berhasil diungkap 862 kasus narkotika dengan 1.010 tersangka selama periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Sitepu, dan Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga.
Barang bukti yang diamankan antara lain 145 kilogram sabu, 76 kilogram ganja, 76.712 butir ekstasi, dan 15.166 butir Happy Five. "Dari keseluruhan barang bukti, estimasi jumlah jiwa yang terselamatkan mencapai 1.044.397 orang dengan nilai Rp192,2 miliar," jelas Ferry.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn, menambahkan, pengungkapan kasus dilakukan melalui program Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di barak dan loket narkoba yang berada di perkampungan dan perkebunan kelapa sawit. Selain itu, petugas juga melakukan 57 kegiatan di tempat hiburan malam (THM).
Baca Juga: Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Medan "Ada tujuh THM yang dilakukan penindakan karena disinyalir jadi lokasi peredaran
narkoba. Di wilayah
Polresta Deliserdang ada Kembar Cafe, Cafe Rudi, Valentine Family Karaoke, Cafe Duku Indah (CDI), dan Cafe Lawpota. Di Serdangbedagai ada Grand Galaxy, sementara di Tebingtinggi ada Karaoke Blak White," ungkap Jean Calvijn.
Dari operasi tersebut, tiga bangunan dirubuhkan, yakni CDI, Lawpota, dan Marcopolo. Pemetaan daerah rawan narkoba juga sudah dilakukan, meliputi Kecamatan Tanjungmorawa (Deliserdang), Kecamatan Perbaungan (Serdangbedagai), dan Kecamatan Rambutan (Tebingtinggi).