Rantauprapat(harianSIB.com)
Tim Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu meringkus 4 pria bejat di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (1/10/2025). Dari 4 pelaku cabul dan persetubuhan terhadap seorang remaja putri, pelajar kelas 2 SMP, itu adalah ayah kandung korban.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala dalam konferensi pers mengatakan pelaku ditangkap atas laporan polisi, Nomor: LP/B/1176/IX/2025/SPKT Polres Labuhanbatu/Polda Sumut dan Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP. Sidik/388/IX/RES.1.24/2025/Reskrim, tanggal 27 September 2025.
"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban. Empat pelaku telah ditetapkan tersangka persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 15 Agustus 2025," kata Kapolres didampingi AKP Teuku Rivanda kepada sejumlah wartawan, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga: Polsek Bilah Hilir Tangkap Perampok Lukai 3 Korban di Kampungpadang Keempat tersangka adalah R (49), ayah kandung korban, pekerjaan mocok-mocok, penduduk Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), S alias M (45), paman kandung korban, YS alias Y (36), teman ayah korban, buruh harian lepas, warga Panjang Bidang I Kelurahan Guntingsaga,
Kecamatan Kualuh Selatan, dan R alias KU (60), petani dan dukun, warga
Kecamatan Kualuh Selatan.
"Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Labuhanbatu untuk mempermudah penyidikan. Barang bukti yang diamankan, handphone merk Vivo Y19 S Pro warna silver, biru, sepotong celana jeans panjang warna ungu motif bunga, flasdhisk merk Vandisk 4GB, sepotong celana dalam warna warna coklat dan sepotong celana tidur panjang bunga-bunga," sebutnya.