Langkat(harianSIB.com)
Sat Narkoba Polres Langkat berhasil meringkus seorang pria berinisial AM (61) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di rumahnya di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang , Kabupaten, Langkat, Selasa (30/9/2025).
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Sahputra, SH, Kamis (2/10/2025) kepada wartawan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, terkait Plpenyalahgunaan Narkoba Jenis ganja di desa tersebut.
"Kami segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud," ujarnya.
Saat tiba di lokasi, petugas langsung menuju rumah terduga pelaku. Tersangka ditemukan di ruang tamu sedang bersantai tanpa mengetahui kedatangan kami," jelas AKP Rudi.
Petugas kemudian menangkap AM tanpa perlawanan. Selain itu, ditemukan barang bukti berupasatu bungkus kertas tisu yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja dengan brutto 1,44 gram.