Simalungun(harianSIB.com)
Seorang bandar narkoba di wilayah Bukit Maraja, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun berinisial YP (30) diciduk polisi. Petugas menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 31,58 gram.
"Bukan itu saja, petugas juga menyita barang bukti lain yaitu 1 unit HP, 1 sekop terbuat dari pipet, 4 bal plastik klip kosong, 1 tas, 1 unit timbangan digital dan 1 buah kaleng rokok," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (03/10/2025).
Verry menjelaskan, tersangka YP ditangkap di lokalisasi Bukit Maraja tepatnya di salah satu kamar Barak Jaya, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di tempat itu sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
"Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, tersangka YP diciduk. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti tersebut," katanya.
Baca Juga: Polda Sumut Ungkap 862 Kasus Narkoba, Sita 145 Kg Sabu Saat diinterogasi, sambung Verry, tersangka YP mengakui, bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial DN yang berdomisili di Medan.
"Setelah itu, tersangka YP beserta barang bukti diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Verry. (**)
Editor
: Robert Banjarnahor