Panyabungan(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap dua pria karena diduga menguasai narkotika golongan I jenis sabu, Selasa (24/9/2025) sekitar pukul 21.25 WIB.
Kedua pria tersebut adalah SN alias Leman (55) dan AR alias Rais (26). Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Madina di sebuah warung kecil milik Leman di Desa Hutabargot Nauli, Kecamatan Hutabargot.
Menurut keterangan awal, Leman berperan sebagai pengedar, sedangkan Rais merupakan pengguna. Dari tangan Leman, petugas menyita 12,51 gram sabu, uang tunai Rp690 ribu, timbangan elektrik, serta alat hisap sabu (bong).
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK, melalui Plt Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Percut Sei Tuan "Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di warung milik Leman. Setiap hari banyak orang datang ke sana untuk membeli sabu," ujar Bagus, Jumat (3/10/25).
Setelah dilakukan interogasi di lokasi, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Madina untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap keduanya dinyatakan positif narkoba.
Editor
: Wilfred Manullang