Bengkulu(harianSIB.com)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua pengusaha kakak beradik asal Medan, Novita Sumargo dan Raharjo Sapto Ajie Sumargo, sebagai tersangka dugaan korupsi kredit macet senilai Rp58 miliar di Bank Raya Indonesia.
Kasus ini berawal dari fasilitas pinjaman jumbo yang diajukan PT Desaria Plantation Mining, perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Perusahaan yang dipimpin Novita dan dimiliki Raharjo itu mendapat persetujuan kredit lebih dari Rp100 miliar dengan jaminan dua sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Dari total pinjaman, termin pertama senilai Rp58 miliar sudah dicairkan sejak 2017. Namun, dana itu tidak digunakan sesuai proposal dan perusahaan gagal membayar kewajiban cicilan hingga kredit dinyatakan macet.
"Penyidikan menemukan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, bahkan salah satu sertifikat HGU yang dijadikan jaminan cacat hukum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: Data Laporan Realisasi Anggaran Nisel Beredar, Kadis Jadi Sorotan Sertifikat bermasalah tersebut diketahui belum dilunasi kepada pemilik lahan asli, sehingga upaya bank melelang aset selalu gagal. Kondisi ini membuat
kerugian negara tidak tertutupi.
Novita dan Raharjo kini menjadi tersangka keempat dan kelima dalam perkara ini. Kejati Bengkulu menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru seiring pendalaman aliran dana pinjaman.