Medan(harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pengedar sabu berinisial RE (40), dari depan rumahnya di Jalan Denai Gang Sehat,Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/10/2025), mengatakan, penangkapan tersangka berawal adanya laporan dari Informan bahwa di Jalan Denai Gang Sehat, sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
"Berdasarkan laporan itu, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi untuk mencari tahu identitas pengedar sabu di Gang Sehat," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, diketahui pengedar narkoba di lokasi berinisial RE. Dia mengedarkan narkoba di rumahnya sendiri.
Baca Juga: Polres Pematangsiantar Ringkus Dua Pengedar Sabu di Jalan Pesantren "Seorang petugas kita melakukan penyamaran dengan berpura-pura menemui tersangka di rumahnya untuk memesan narkoba. Saat akan menyerahkan pesanan sabu di depan rumah, petugas langsung menciduknya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi," katanya.
Ditambahkannya, dari tangan tersangka ditemukan 3 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,12 gram dan uang tunai sebesar Rp50.000 dari saku celana. Saat diinterogasi, tersangka mengaku sebagai perantara jual beli sabu. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.