Binjai(harianSIB.com)
Satnarkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap 3 pemuda yang diduga sebagai bandarnya berinisial SP (34), FYP (21), dan FHBS (24). Ketiganya ditangkap di Jalan Binjai Kuala, Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Senin (29/9/2025) sekira pukul 17.30 WIB.
Penangkapan bermula saat petugas Satnarkoba mendapat informasi dari seorang masyarakat yang memberitahukan bahwa warga di desanya sudah resah akibat adanya peredaran narkoba.
Dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman beserta anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapatkan.
" Tepat pada pukul 17.30 WIB, di sekitar TKP petugas menemukan tiga orang pemuda sedang berdiri di pinggir jalan, salah satu diantaranya sedang menggenggam bungkus rokok sedangkan dua orang sedang mengotak-atik HP nya," ujar Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, Sabtu (4/10/2025).
Baca Juga: Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Sabu dari Depan Rumahnya Merasa targetnya sudah tidak meleset lagi, tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga laki-laki tersebut serta ditemukan
barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok berisi dua plastik klip transparan narkotika jenis
sabu-sabu dengan brutto 8,41 gram, dia unit Hp.
" Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Binjai serta dipersangkakan dengan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup/mati," tegas Syamsul Bahri. (*)