Panyabungan(harianSIB.com)
Personel Polsek Kotanopan, Polres Mandailing Natal (Madina) meringkus dua kurir dan satu pengedar narkoba jenis sabu di salah satu loket bus di pinggir jalan raya Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Sabtu (27/9/2025).
Kedua kurir tersebut masing-masing MA alias Kuslu (22), warga Desa Huta Pungkut Tonga, dan DFP alias Ucik (36), warga Desa Huta Pungkut Julu, Kotanopan. Sementara pemilik barang haram itu adalah MRB alias Rajani (47), warga Desa Tolang Julu, Kecamatan Ulu Pungkut.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti 19,24 gram sabu-sabu, serta alat hisap (bong dan pipet).
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK, melalui Plt Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH, menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut, Sabtu (4/10/2025).
Baca Juga: Satnarkoba Polres Binjai Tangkap Tiga Terduga Bandar Sabu Menurut Bagus, awalnya personel Polsek Kotanopan menerima informasi dari masyarakat tentang dua pria yang hendak menjemput paket mencurigakan di sebuah loket bus.
"Paket kiriman itu berisi 17 buah kuini dan satu kotak minyak kita. Saat diperiksa, ditemukan sabu-sabu di dalamnya. Dari kedua pria itu juga diamankan satu unit sepeda motor, satu handphone, dan alat hisap sabu," kata Bagus.