Sibolga(harianSIB.com)
Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap 2 terduga pelaku dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kota Sibolga, Sabtu dini hari (4/10/2025).
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R. Hutagaol, menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di Jalan R. Suprapto, Sibolga.
"Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang diinformasikan, melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RZS (28) saat berada di pinggir jalan dengan barang bukti berupa plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu 0,12 gram, HP dan sepeda motor," katanya.
Baca Juga: PGI Sumut Rayakan 60 Tahun, Teguhkan Tekad Jadi Garam dan Terang Dalam interogasi awal, kata Kasat terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari seseorang dan akan dijual.
"Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menuju rumah terduga pelaku lainnya berinisial IWS (25) di Jalan Kakap Sibolga dan dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa kotak kosmetik berisi 3 paket sedang serbuk kristal putih diduga sabu 2,18 gram, plastik klip, HP dan iang Rp100.000," katanya.