Simalungun(harianSIB.com)
Seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun berinisial DBR (34) diciduk polisi. Tersangka DBR diciduk saat menunggu pembeli sabu.
"Tersangka diciduk di pinggir Jalan Saribudolok-Simpang Panei saat menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (5/10/2025).
Dari penangkapan itu, bebernya, petugas mengamankan barang bukti 1 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 2,24 gram dan 1 unit handphone merk Oppo berwarna hitam.
"Ketika diinterogasi, tersangka DBR mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang dia peroleh dari seseorang berinisial RZ warga Kota Pematangsiantar," ucap Verry.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Kasus Narkotika Jenis Sabu Setelah itu, tersangka DBR beserta barang bukti diamankan di Kantor Satres Narkoba
Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (**)