Simalungun(harianSIB.com)
Tiga pria berinisial SY (52), SS (35) dan IA (28) ditangkap polisi di Huta III Bandar Sakti, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Pria itu ditangkap karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Ketiganya ditangkap di rumah milik tersangka SY di Huta III Bandar Sakti. Saat itu mereka sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (06/10/2025).
Verry menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan, bahwa di rumah tersangka SY sering berkumpul beberapa orang yang dicurigai sedang transaksi dan mengkonsumsi narkoba.
"Menindak lanjuti informasi tersebut, personil menuju lokasi. Setibanya di TKP, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di dalam kamar rumah itu. Saat itu, ketiganya sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu," jelasnya.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Simalungun Diciduk Polisi Saat Tunggu Pembeli Saat dilakukan penggeledahan, sebut Verry, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8,12 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah kaca pirex kosong, uang Rp 130.000 dan 2 unit HP.
"Barang bukti narkoba itu ditemukan di samping kiri tersangka SY. Saat diperiksa, dianya mengakui barang tersebut adalah miliknya. Menurutnya, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial PT warga Bandar Matinggi," kata Verry.
Editor
: Robert Banjarnahor