Medan(harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk 5 tersangka jaringan pengedar sabu dan penipuan online (scammer), di satu rumah di Perumahan Ganda Asri, Jalan Besar Delitua Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Deliserdang.
Kelima tersangka masing-masing berinisial S (36) warga Jalan Utama II Dusun VIII Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Deliserdang, BS (31) warga Dusun I Desa Payabengkuang, Kecamatan Gebang, Langkat, S (46) warga Jalan Dusun I AbGang Keluarga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, ES (38) warga Jalan Sakti Lubis Gang Balino Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota dan S (38) warga Desa Ajijulu, Kecamatan Tigapanah, Karo.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/10/2025), mengatakan, penangkapan para tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika dan kegiatan mencurigakan di lantai 2 rumah tersebut.
Baca Juga: Dua Kelompok Ormas Bentrok di Medan Denai, Diduga Dipicu Pelemparan Batu "Tim Satres Narkoba segera melakukan penyidikan sekaligus penggerebekan di rumah yang menjadi target operasi (TO). Mengetahui kedatangan petugas, kelima tersangka berusaha melarikan diri, namun berhasil diringkus setelah pengejaran singkat," ujarnya.
Lanjut Thommy, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang menguatkan kelimanya sebagai pengedar dan pengguna sabu. Barang bukti yang ditemukan di antaranya, 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,29 gram, 3 plastik klip sedang berisi sabu seberat 2,7 gram, 4 plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,7 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk sendok, 1 timbangan elektrik, 1 dompet kecil dan 6 handphone lengkap dengan nomor IMEI masing-masing.