Simalungun(harianSIB.com)
Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun. Dalam pengungkapan itu, 2 orang ditangkap.
"Yang ditangkap itu berinisial AS (38) warga Parapat dan HS (37) warga Medan," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Selasa (07/10/2025).
Verry menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di daerah Jalan Pendidikan, Gang Sempurna, Kelurahan Parapat setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
"Begitu mendapat informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, kedua tersangka berhasil ditangkap," ucapnya.
Baca Juga: Kompak Jadi Pengedar Sabu, Dua Wanita Kakak Beradik Diciduk Polrestabes Medan Dari penangkapan itu, bebernya, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5,35 gram, 2 plastik klip besar kosong, uang Rp 600.000, 1 lembar tisu, 1 buah dompet, 1 buah kotak warna coklat dan 2 unit HP.
"Saat diinterogasi, tersangka AS mengaku, bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari tersangka HS," kata Verry.