Medan(harianSIB.com)
Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dan Labuhan Batu Selatan (Labusel), di depan Gedung Ditresnarkoba Polda Sumut, Selasa (7/10/2025) sore.
"Saat ini kita akan menyampaikan perkembangan terkait pengungkapan narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumut di 2 Polres jajaran periode 1 Januari 2025 hingga 6 Oktober 2025," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengawali press rilis bersama Dirresnarkoba, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kasat narkoba Polres Labuhan Batu dan Labusel.
Disebutnya, ada 571 kasus yang diungkap di kedua Polres tersebut dengan 649 tersangka serta barang bukti berupa sabu, 43 Kg, ganja 3 Kg, pil ekstasi 1.190,5 butir dan pil happy five 28 butir.
Baca Juga: Peredaran Narkoba di Parapat Diungkap Polisi, 2 Orang Ditangkap "Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan 225.382 jiwa dengan nilai Rp. 42.751.600.000," ucapnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn mengatakan, para pelaku tetap menggunakan modus melalui transportasi darat, jalan dan protokol. Peredaran di jembatan, tengah sawah, perkebunan dan pemukiman. Juga peredaran di hotel, kost-kostan, kontrakan dan rumah kosong. Sementara warung, mini market, SPBU dan tempat hiburan malam tetap menjadi perhatian.