Tanjungbalai(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial F (47), Senin (6/10/2025), pukul 14.00 WIB.
Pelaku di tangkap di rumahnya di Jalan Tembaga Lingkungan IV Kelurahan TB Kota III, Kecamatan TBS, Kota Tanjungbalai. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 buah plastik transparan ukuran besar yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 97,06 gram, serta 1 buah plastik transparan ukuran besar yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,65 gram.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan, Selasa (7/10/2025), membeberkan penangkapan bermula personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual-belikan diduga narkotika jenis sabu di sebuah rumah yakni di rumah tersangka sendiri.
Baca Juga: Peredaran Narkoba di Parapat Diungkap Polisi, 2 Orang Ditangkap "Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan. Petugas langsung melihat seorang laki-laki yaitu tersangka dan melakukan penggeledahan di dalam rumah. Pada saat itu juga petugas langsung mengamankan tersangka F beserta barang bukti dengan didampingi Kepala Lingkungan IV," sebut
M Ruslan.
Saat dilakukan interogasi terhadap F, kata M Ruslan, ia mengakui narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki inisial Z.