Tebingtinggi(harianSIB.com)
Tim Opsnal Polsek Rambutan mengamankan seorang pria berinisial G (35), terduga pelaku pungutan liar (pungli) parkir dari depan sebuah minimarket di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kota Tebingtinggi, Selasa (7/10/2025).
Pelaku diamankan petugas usai ketahuan memungut uang parkir dari kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di lokasi tersebut tanpa memiliki izin resmi.
"Benar. G diamankan karena diduga melakukan kegiatan Pungli dengan cara meminta uang parkir kepada pengendara tanpa izin resmi," ujar Kapolsek Rambutan, AKP Darma Indrajaya, ketika dikonfirmasi harianSIB.com melalui selulernya.
Baca Juga: Bawaslu Tebingtinggi Gelar Penguatan Sinergitas Bersama Mitra Kerja Dia mengatakan, ditangkapnya G bermula dari laporan masyarakat mengenai praktek premanisme berupa parkir liar di kawasan tersebut sehingga membuat resah para pemilik kendaraan.
Usai menerima informasi, lanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek dipimpin Kanit Ipda K Napitupulu bergegas melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.