Tanjungbalai(harianSIB.com)
Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial A alias Andi (36), warga Jalan Logam LK V, Kelurahan TB Kota III Kota Tanjungbalai, ditangkap petugas kepolisian Polsek Datuk Bandar pada Minggu (5/10/2025).
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan, kepada harianSIB.com, Selasa (7/10/2025) membenarkan penangkapan pelaku Curat tersebut.
Dikatakan Sihumas Ipda M Ruslan, penangkapan terhadap pelaku atas laporan korban inisial A S, warga Jalan HM Nur Lingkungan I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, dimana pelaku melakukan pencurian di rumah korban pada Selasa, 23 September 2025 lalu.
"Sejumlah barang berharga milik korban yang dicuri pelaku berupa, 1 unit mesin genset Listrik, 1 unit Stabilator Listrik, 6 gulung kabel Listrik, 2 buah tabung gas 3kg, 1 buah daaf (pengisap air)," sebut M Ruslan.
Baca Juga: Imigrasi TBA Resmikan Lounge PMI di Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai Lebih lanjut disebutkan bahwa, pelaku masuk ke dalam rumah rumah milik korban dengan cara membuka pintu rumah yang tidak terkunci lalu masuk kedalam dan melakukan pencurian. Kerugian korban diperkirakan lebih kurang Rp. 8 juta.
"Tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa, 1 unit Mesin Genset, 1 unit Stabilator Listrik," papar M Ruslan.