Labuhanbatu(harianSIB.com)
Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap seorang terduga pengedar sabu, setelah memperoleh informasi yang disampaikan masyarakat melalui media sosial.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin SH mengatakan tersangka I (40) ditangkap saat penggerebekan satu penginapan di sekitar Simpang Ajamu, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu 4 Oktober 2025 sekira pukul 20.39 WIB.
Iptu Arwin menyebut penggerebekan dan penangkapan dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Sastrawan Ginting, setelah menerima informasi transaksi sabu di salah satu penginapan kawasan Simpang Ajamu.
"Saat penggerebekan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke dalam kloset kamar mandi, namun berhasil digagalkan petugas," sebutnya.
Baca Juga: Miliki Sabu, Seorang Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Tim mengamankan barang bukti 1 bungkus (plastik klip) ukuran sedang berisi sabu seberat 1,33 gram, HP android merek Realme, uang tunai Rp150.000 dan sepeda motor CRF warna hitam tanpa pelat nomor polisi.
Plt Kasi Humas Iptu Arwin menegaskan, keberhasilan tim mengungkap kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.