Sergai(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus satu orang pria tersangka pengedar sabu di Lingkungan I Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, pada Kamis (18/9/2025). Satu orang berhasil diamankan dan satu lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SDS (32), warga Kampung Banten Desa Keluhan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan, Sergai.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip ukuran besar berisi 10,04 gram sabu serta 1 unit ponsel
Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Sergai, Ipda Joko Winarno SH, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Tersangka Pengedar Sabu "Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di TKP. Saat menyusuri sekitar lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang kemudian dihentikan dan digeledah. Pelaku mengakui memiliki narkotika di saku celana dan mengaku menerima barang tersebut dari seorang pria berinisial J," ujarnya melalui Kasi Humas Polres Sergai,
Iptu LB Manullang, Rabu (8/10/2025).
Dikatakan Kasi Humas, upaya pengembangan kasus terus dilakukan dengan mencari tersangka J, namun hingga kini identitas dan lokasinya belum berhasil ditemukan.
Editor
: Wilfred Manullang