Pematangsiantar(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial JS (53). Warga Jalan Serdang Gang Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat itu ditangkap saat membawa sabu di Jalan Singosari Gang Selamat, Jumat (3/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka JS yang saat itu sedang berada di pinggir Jalan Singosari Gang Selamat," ujar Irwanta, Rabu (8/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,35 gram yang sempat dijatuhkan dari tangan kanannya. Polisi juga menyita satu unit ponsel Infinix warna biru serta uang tunai Rp1.520.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Baca Juga: Kios Ayam di Jalan Lokomotif Siantar Terbakar, Ratusan Ekor Ayam Hangus Dalam pemeriksaan awal, JS mengaku mendapatkan
sabu tersebut dari seorang pria berinisial R di kawasan
Nagahuta. Namun, saat dilakukan pengembangan, R tidak berhasil dihubungi dan kini masih dalam pengejaran petugas.
"Tersangka JS kini diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegas Irwanta.