Pematangsiantar(harianSIB.com)
Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial AS, warga Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, diamankan polisi setelah kedapatan membawa ganja seberat 29,46 gram.
AS ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Pendidikan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (3/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami melihat seorang remaja turun dari mobil Granmax putih BK 8810 WR. Saat dihampiri, pria AS sempat membuang dua bungkus kertas nasi yang ternyata berisi ganja kering," ujar Irwanta, Rabu (8/10/2025).
Baca Juga: Residivis Narkoba Ditangkap Lagi di Siantar, Polisi Sita Sabu dan Uang Tunai Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket
ganja seberat 29,46 gram serta satu unit ponsel Oppo warna hitam. Barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres
Pematangsiantar.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan ganja tersebut bersama temannya berinisial S dari seorang pria berinisial T. Namun, saat dilakukan pengembangan, kedua rekannya tidak berhasil ditemukan. Polisi juga menyita mobil Granmax yang digunakan pelaku sebagai barang bukti tambahan.