Belawan(harianSIB.com)
Tiga pemuda masing-masing ASD alias Ade (19) warga Kampung Kolam, SRA (18), dan WDP alias Windi (20) warga Jalan Selebes Gang 10, Kelurahan Belawan II, diamankan petugas gabungan Polres Pelabuhan Belawan bersama TNI dan Satbrimob Polda Sumut dalam razia senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam), Selasa malam (7/10/2025).
Dari ketiga pelaku, petugas menyita 7 bilah senjata tajam, 1 anak panah, serta sebuah bendera bertuliskan "KMT 4.20" yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan, razia tersebut digelar sebagai langkah cepat dan tegas untuk mencegah tawuran antarkelompok warga yang akhir-akhir ini kerap terjadi di kawasan Medan Belawan.
"Belakangan ini sering terjadi aksi tawuran yang menjurus pada tindakan anarkis bahkan menimbulkan korban jiwa. Karena itu, kami melakukan razia preventif dan represif terhadap warga yang kedapatan membawa atau menyimpan senjata tajam maupun senjata api," ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Baca Juga: DPRD Karo dan Forkopimda Bersatu Berantas Judi, Narkoba, dan Prostitusi Razia berlangsung di beberapa titik rawan, antara lain Kampung Kolam, Jalan Tanggul, Jalan Selebes, dan Kelurahan Bagan Deli. Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas juga melakukan tes urine terhadap para pelaku, dan hasilnya menunjukkan ASD alias Ade positif mengonsumsi
amfetamin, sementara dua lainnya negatif.
Ketiga pria bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.