Batubara(harianSIB.com)
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara meringkus seorang pria berinisial T (38), warga Kelurahan Pematang Baru, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Ia ditangkap karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kasi Humas Polres Batubara, AKP Ahmad Fahmi, membenarkan penangkapan tersebut saat ditemui jurnalis harianSIB.com di ruang kerjanya, Kamis (9/10/2025).
"Tersangka ditangkap di Jalan Umum Simpang Ayam, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, sekitar pukul 00.10 WIB dini hari," ujarnya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya seorang pria membawa narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satres Narkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Baca Juga: Pengedar Sabu Ditangkap di Warung, Polisi Sita 1,72 Gram Barang Bukti Dari tangan T (38), petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-1 plastik transparan berisi sabu bruto seberat 0,24 gram