Jakarta(harianSIB.com)
Kejari Jakpus mengungkap kronologi penjualan narkotika jenis sabu dan ganja sintesis yang dilakukan aktor Ammar Zoni di Rutan Salemba, tempat dirinya menjalani masa tahanan.
Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin menyebut aksi penjualan barang haram itu dilakukan Ammar Zoni bersama lima pelaku lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Fatah menyebut dari hasil penyelidikan diketahui narkotika itu didapat Ammar Zoni dari sosok penyedia di luar Lapas. Setelahnya sabu dan ganja sintesis itu diserahkan kepada Ammar Zoni di dalam Lapas Salemba.
Baca Juga: Ini Daftar 7 Tahanan Rutan Salemba yang Kabur "Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba," jelasnya kepada wartawan, Kamis (9/10/2025) seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ia menyebut seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone lewat aplikasi pesan Zangi. Setelah Ammar Zoni mendapatkan narkoba, barang itu kemudian diserahkan kepada para tersangka lainnya untuk diedar di dalam Rutan.
Editor
: Wilfred Manullang