Medan(harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 pria tersangka pengedar pil ekstasi berinisial DA (26) warg Jalan Grong-grong, Kecamatan Grong-grong, Pidie, Aceh/Jalan Darussalam Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah dan MRS (26) warga Jalan Ceurih Kupula Desa Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, Pidie, Aceh/Jalan Piring Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Dari kedua tersangka yang ditangkap dari 2 lokasi berbeda itu turut disita puluhan butir pil ekstasi dan sepeda motor.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/10/2025) siang mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Sei Bangai Kelurahan Sei Sikambing D sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
"Dengan adanya informasi tersebut Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan mencari nomor ponsel pengedar untuk berpura-pura memesan pil ekstasi," ujarnya.
Baca Juga: Kapolrestabes Medan: Saya Akan Melanjutkan Program Brigjend Pol Dr Gidion Setelah diselidiki sambung Thommy, petugas berhasil menemukan nomor ponsel pengedar itu. Lalu petugas menghubungi seorang pria berinisial DA dan memesan 10 butir pil ekstasi.
"Tersangka meminta petugas kita untuk bertemu di Jalan Sei Bangai. Petugaspun bergerak ke lokasi dan bertemu dengan target operasi (TO) kita yang sedang memarkirkan sepeda Honda Scopy BK 6062 AJC miliknya di pinggir jalan," ungkapnya.