Simalungun(harianSIB.com)
Polres Simalungun ringkus 2 pengedar narkotika jenis sabu berinisial JM dan SY. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 2,48 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (10/10/2025) mengatakan, tersangka ditangkap di tempat berbeda, setelah petugas melakukan pengembangan.
"Tersangka JM ditangkap di Kampung Samosir, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Sedangkan tersangka SY diringkus di Nagori Pamatang Simalungun," ujarnya.
Dari penangkapan itu, sebut Verry, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2,48 gram, 2 unit handphone dan uang Rp 320.000.
Baca Juga: Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Pengedar Ekstasi Asal Aceh "Saat diinterogasi, tersangka JM mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari tersangka SY. Sedangkan tersangka SY mengaku, memperoleh sabu dari seseorang berinisial CH warga Pematangsiantar," ujarnya.
Setelah itu, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (**)