Medan(harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus 3 pengedar narkotika dan menyita barang bukti ratusan butir pil ekstasi siap edar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MAA (32) warga Jalan Balai Desa Link Pria Laut III, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, FJS (28) warga Jalan Klambir V Pasar IV Gang Anas Kelurahan Ulayat A, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang dan ABA (27) warga Jalan Wilayat Raya Gang Ikwanul Muslimin tanah garapan Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Hamparan Perak.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/10/2025) mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal informasi dari warga bahwa di sati warung Jalan Binjai KM 10,8 Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang sering dijadikan tempat transaksi gelap narkoba.
"Menindaklanjuti informasi tersebut saya dan Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud," ujarnya.
Baca Juga: Polres Simalungun Ringkus 2 Pengedar Sabu Salah seorang petugas yang menyamar sambungnya, langsung masuk ke dalam warung dan menemui seorang tersangka berinisial MAA untuk memesan ekstasi. Tak lama MAA pergi untuk mengambil pesanan narkoba itu.
"Tak lama berselang MMA datang bersama rekannya, FJS dengan membawa barang pesanan. Saat narkoba akan diserahkan, petugas yang menyamar meringkus kedua tersangka dibantu petugas lainnya yang sebelumnya memantau tak jauh dari lokasi," ungkapnya.